Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber: Kemenkes RI
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. SE ini ditetapkan di Jakarta pada hari Jumat, 23 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit dr. Murti Utami.
SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala Puskesmas di seluruh Indonesia. Edaran tersebut ditembuskan kepada Menteri Kesehatan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas, serta Dirjen Kesehatan Lanjutan.
Dijelaskan dalam SE tersebut, kebijakan ini merupakan respons atas peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa negara kawasan Asia, seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura. Varian yang dominan beredar antara lain XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 di Singapura, JN.1 di Hongkong, serta XEC di Malaysia.
Baca Juga : Diskominfo – Disdikbud Kukar Sosialisasikan Aplikasi SPMB Jenjang SD tahun 2025
Dalam SE tersebut ditekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan meski penularannya masih relatif rendah dan angka kematian tergolong rendah. Saat ini hingga minggu ke-20 tahun 2025, tren kasus konfirmasi mingguan menunjukkan penurunan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus, dengan positivity rate sebesar 0,59%. Varian yang dominan di Indonesia adalah MB.1.1.
Dalam surat edaran tersebut dirinci sejumlah langkah strategis yang harus dilakukan oleh jajaran kesehatan di seluruh Indonesia. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk memantau informasi global terkait COVID-19, meningkatkan pelaporan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), serta segera melapor jika ditemukan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB). Diminta jajaran daerah untuk menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan, memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC), serta memperkuat promosi kesehatan dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.
Untuk UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan diminta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan luar negeri, memantau suhu tubuh dan gejala penyakit, serta melaksanakan surveilans ILI di site sentinel. Petugas juga diminta untuk memberikan edukasi kepada pelaku perjalanan terkait pentingnya menjaga kesehatan dan mengenakan masker saat sakit.
SE tersebut mendorong kepada Rumah Sakit dan Puskesmas untuk meningkatkan pelaporan surveilans, memperkuat pengendalian infeksi, meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan, serta terus mengedukasi masyarakat agar tetap waspada. Pelaporan spesimen tetap dilakukan melalui aplikasi All Record Tc-19. Selain itu diinstruksikannya kepada UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat untuk menyiapkan kapasitas dan reagen pemeriksaan RT-PCR, serta menjaga kelancaran pelaporan dan distribusi spesimen. Seluruh jajaran diminta memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjaga kesehatan seluruh petugas.
Kemenkes berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi dalam menjaga kewaspadaan dan mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, sekaligus memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi penyakit menular lainnya.
Link Surat Edaran Dirjen P2 Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19:
https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/surat-edaran-dirjen-p2-nomor-sr-03-01-c-1422-2025-tentang-kewaspadaan-terhadap-peningkatan-kasus-covid-19/view
Link Perkembangan Situasi Penyakit Infeksi Emerging Minggu Epidemiologi ke-21 Tahun 2025:
#waspadacovid19 #dirjenp2
#kementeriankesehatan #skdr
#phbs #labkesmas #tgc
#covid19indonesia #uptkekarantinaan
#infeksieemerging #wgs #allrecordtc19
#kesehatanmasyarakat #surveilanskesehatan
#infokesehatan